You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP Raperda Perubahan PAM - PAL Jaya
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP Raperda Perubahan PAM - PAL Jaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM dan PAL Jaya. Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.

Dewan berharap adanya perubahan yang signifikan dari BUMD ini

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, perubahan Perda bertujuan menggenjot kualitas pelayanan kedua BUMD yang beralih sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya.

"Dewan berharap adanya perubahan yang signifikan dari BUMD ini, pelayanan lebih baik dan bermanfaat sebesar mungkin kepada warga," ujar Didi, Rabu (28/7).

Komisi E Adakan Rapat Dengar Pendapat Revitalisasi Kawasan Monas

Ia menjelaskan, dalam perubahan status hukum perumda, PAM Jaya juga mengusulkan perubahan modal dasar dari Rp 2 triliun menjadi Rp 23,5 triliun untuk meningkatkan layanan keburuhan air bersih bagi warga ibu kota pada tahun 2030 mendatang. Kemudian PD PAL Jaya mengajukan usulan perencanaan bisnis terhadap target RPJMD guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44 persen tahun 2022.

"Rencana bisnis PAL Jaya tahun 2018-2022 khusus target layanan air limbah sebesar 25,78 persen melalui sistem perpipaan dan non perpipaan serta bisnis lainnya berupa pelayanan daur ulang, kerjasama operasi IPAL dan layanan laboratorium," jelasnya.

Namun, lanjut Dedi, perubahan status akan diselaraskan dengan perencanaan bisnis yang matang mengingat belum sesuainya pelayanan PDAM dan PAL Jaya bagi warga Jakarta.

"Tingkat layanan PAM Jaya saat ini masih 64 persen serta banyak mendapatkan keluhan. Sementara PAL Jaya meniliki kegiatan ekonomi  sangat potensial, karena ini kota metropolitan seharusnya limbah itu dikelola dengan baik," katanya.

Untuk itu, menurut Didi, perubahan status hukum kedua BUMD akan dibahas secara mendalam melalui rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta.

"Dewan yakin ini akan semakin terungkap melalui pembahasan di tingkat komisi, serta masukan masyarakat juga terus bisa berjalan," ucapnya.

Sementara Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Fausal Kahar meminta Raperda  perubahan kedua BUMD dimatangkan dalam potensi kinerja yang ingin dicapai.

"Saya berharap PAM Jaya memiliki perencanaan signifikan terutama  kebutuhan layanan air bersih dan program yang sedang berjalan juga harus dilampirkan. Sedangkan untuk PAL Jaya harus dijelaskan mengenai zona-zona air limbah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1460 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1447 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1100 personFolmer